3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, bukan Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Dapat SMS Ini? Selamat, Anda Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta! Datang ke Kantor Ini untuk Pencairan
SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.
Selain itu, pelaku usaha harus tidak sedang memiliki pinjaman ke perbankan, atau tidak boleh memiliki utang-piutang dengan bank.
Disclaimer: Jika ada kesalahan ketika pendaftaran online atau proses loading menuju ke laman tersebut bisa disebabkan karena link dalam perbaikan atau tutup di hari Minggu, bisa juga sejumlah Dinas Koperasi dan UKM sudah menutup pendaftaran secara online.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)