Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021

- 27 Oktober 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, pasalnya 4 bantuan langsung tunai (BLT) akan diperpanjang sampai 2021.

Hal itu dipastikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam Rakor Pemda DIY, Selasa, 27 Oktober 2020.

Kebijakan pemerintah melanjutkan 4 BLT tersebut terantum dalam RAPBN 2021, dan sudah disetujui oleh DPR. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun.

Baca Juga: Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

Baca Juga: Bansos BST Non PKH Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021, Berikut Cara dan Syarat Daftar

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick dilansir dari Berita DIY dalam judul "Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021".

Program bantuan yang akan diperpanjang yakni sebagai berikut:

1. BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif pelatihan Rp 600 ribu per bulan disalurkan selama 4 bulan dan insentif survei pelatihan Rp150 ribu per bulan selama 3 bulan. Total insentif peserta Rp2,55 juta.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

3. BLT UMKM atau BPUM

Pemerintah membantu para pelaku UMKM lewat program dana hibah atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). BLT UMKM ini sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

4. BST Non PKH Rp 300 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

BLT non PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 300.000.*** (Resty Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x