Perjalanan Kasus Munir Hingga Pollycarpus Meninggal Akibat Covid-19

- 18 Oktober 2020, 11:07 WIB
Pollycarpus Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Pembunuhan Munir?
Pollycarpus Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Pembunuhan Munir? /Foto: ANTARA/Jefri Aries/

PURWAKARTA NEWS - Pollycarpus Budhari Priyanto mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dikabarkan meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit Covid-19.

Dikenal sebagai pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia.

Pollycarpus Budhari Priyanto lahir pada 25 Januari 1961 di Surakarta, ia dipenjara usai dituding sebagai pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir dengan meracuninya.

Baca Juga: Ada Penampakan Kuntilanak dalam Demo Tolak Omibus Law Mahasiswa Bandung

Meski telah bebas penjara Pollycarpus terus ditekan dan dituding pelaku pembunuhan, walaupun ia bersikeras bukan orang dibalik kematian Munir di pesawat.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut fakta perjalanan Pollycarpus Budhari Priyanto dari tudingan sebagai pembunuh hingga kematiannya akibat penyakit yang kini tengah mewabah Covid-19.

1. Pollycarpus Dituding Sebagai Aktor Pembunuhan Aktivis HAM Munir

Pada 7 September 2004 silam, seorang aktivis HAM bernama Munir dikabarkan meninggal dunia diduga keracuanan dalam perjalanan menuju Amsterdam.

Baca Juga: Ibu Siswa SMK Ini Sampai Pingsan Anaknya Nikahi Dua Kekasih Jangka Sebulan

Keterlibatan Pollycarpus dengan Munir tercatat pada hari dimana Munir dinyatakan meninggal dunia.

Pasalnya saat itu Pollycarpus juga berada di dalam pesawat yang sama dengan sang aktivis, bahkan ia sempat bertukar kursi dengan Munir sebelum kematiannya.

Keduanya dikabarkan berinteraksi saat transit di Bandara Changi, Singapura. Munir kemudian ditemukan tak bernyawa dalam penerbangan menuju Amsterdam, diyakini karena keracunan Arsenik.

2. Pollycarpus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga: Polri Ogah Istimewakan Petinggi KAMI: Semua Tersangka Sama Saja!

Setelah berbagai proses dan penemuan serta kejanggal dari pernyataan yang dilontarkan Pollycarpus, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.

Pada 9 Agustus 2005 silam, Pollycarpus menjalani sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di awal Desember Jakasa Penutut Umum menutut dengan hukuman seumur hidup.

Lalu pada 12 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Namun, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan, ia lantas divinus 2 tahun penjara.

Baca Juga: KAMI Diklaim Tetap Pahlawan Rakyat Walaupun Diperlakukan Kayak Teroris

Sempat bebas pada akhir 2006, namun pada 2007 Pollycarpus kembali dipanggil atas kasus pembunuhan Munir, hingga di tahun 2008 ia divonis untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.

3. Bebas Usai Memenuhi Persyaratan Masa Pidana

Pasca-mendekam selama 8 tahun di balik jeruji, Pollycarpus keluar dari penjara dengan bebas bersyarat pada 2014 lalu.

Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014.

Hingga pada Agustus 2018, Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: KAMI Merasa Jadi Kambing Hitam Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja

4. Kembali ke Dunia Penerbangan

Setelah menjalani tahanan selama 8 tahun Pollycarpus berencana kembalik ke dunia penerbangan.

Pollycarpus mengatakan berencana kembali beraktivitas dengan mengabdikan diri di dunia penerbangan.

Ia mengatakan akan kembali ke tempatnya di PT Gatari sebagai asistan direktur pada saat itu, dan berencana akan mengakuisisi perusahaan penerbangan.

5. Pollycarpus Nyatakan Siap Membuka Kembali Kasus Munir

Meski Pollycarpus telah dinyatakan bebas murni pada Rabu 29 Agustus 2018, ia menyatakan siap membuka kembali kasus kematian sang aktivis HAM.

Baca Juga: Dikatain Kadrun, Begini Jawaban Telak dari Gatot Nurmantyo

Pollycarpus dengan tegas menyatakan ia tak terlibat dalam pembunuhan Munir di pesawat penerbangan menuju Amsterdam.

6. Bantah Isu Bergabung dengan Partai Berkarya

Pollycarpus Budihari Prijanto membantah dirinya sudah bergabung menjadi kader Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto. Ia mengaku tak suka berpolitik.

7. Pollycarpus Dikabarkan Meninggal Usai Terpapar Covid-19

Tepat pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19.

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia usai 16 hari berjuang melawan penyakt Covid-19.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menginformasikan kabar kematian Pollycarpus.

Baca Juga: Rizal Ramli Kecewa Gatot Nurmantyo Puji Omnibus Law

Ia membenarkan Pollycarpus meninggal dunia di RSPP Jakarta pada Sabtu 17 Oktober 2020 sore pukul 15.00 WIB.

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia karena terindikasi positif Covid-19, namun ia tak bisa mengkonfirmasi kebenaran tersebut.

"Masalah Covid tidaknya, saya tidak tahu," katanya.

Pollycarpus Budhari Priyanto mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir meninggal dunia di usia 59 tahun.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x