BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai November 2020, Cek Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp2,4 Juta

- 16 Oktober 2020, 09:33 WIB
Tangkalan Layar FAQ BPUM.
Tangkalan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 sudah dibuka mulai 5 Oktober hingga 30 November 2020.

Program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini merupakan program yang ditujukan untuk pelaku UMKM yang usahanya tersendat di tengah pandemj Covid-19.

Rencananya, untuk tahap 2 bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 Juta itu hanya tersedia untuk 3 Juta penerima.

Baca Juga: Pengumuman Penting! Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Bulan Ini

Baca Juga: Pemerintah Jadikan Pandemi Momentum Reformasi Pariwisata

Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, pada tahap 1 pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM sebanyak 9 juta pelaku usaha mikro dari total target keseluruhan 12 juta penerima.

"Banpres produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif usaha mikro," ujar Teten dilansir dari laman resmi Kemenkop.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai cair bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Manajemen Pelaksana Gandeng Dompet Digital DANA untuk Salurkan Insentif Kartu Prakerja

"Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Adapun syarat pendaftar BPUM tahap 2 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit di bank atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.

Baca Juga: Komisi IV Apresiasi Erick Thohir Terbang ke Inggris Cari Vaksin  

Setelah dirasa penerima memenuhi syarat di atas, berikuta cara daftar BPUM tahap 2:

1. Pelaku usaha mesti mendatangi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Atau bisa juga daftar lewat pendaftaran online yang telah disediakan masing-masing Kadiskop UMKM.

2. Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Penerima yang lolos dalam program bantuan UMKM ini nantinya akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Dubes RI Sebut Habib Rizieq Statusnya Pelanggar UU, Belum Bisa Keluar

Bantuan ini hanya diberikan satu kali saja. Uang BLT akan angsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima lewat bank penyalur.

Setelah anda menerima SMS yang menyatakan bahwa anda penerima BLT UMKM, harus melakukan verifikasi data ke bank penyalur yang mengirimkan SMS tersebut.

Setelah verifikasi data, penerima akan langsung dikirimkan BLT oleh bank ke ATM masing-masing penerima.

Baca Juga: Kebal Terhadap Covid-19, Berikut Fakta Menarik Golongan Darah O

Jika penerima bantuan tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Sebagai catatan, bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM namun belim memiliki rekening, maka akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x