Langkah Kemensos dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

- 15 Oktober 2020, 22:48 WIB
Menteri Sosial, Juliatri P Batubara
Menteri Sosial, Juliatri P Batubara /Instagram/@juliaripbatubara

PURWAKARTA NEWS - Angka kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia semakin tinggi. Perlu komitmen dan kerjasama yang kuat dalam pencegahan hal tersebut.

Demikian dikatakan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, pada diskusi virtual dengan Perwakilan Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

"Kerjasama ini mendesak di tengah maraknya aksi kekerasan di tengah masyarakat, khususnya kekerasan terhadap anak," tutur Juliari, dilansir dari Antaranews.com.

Baca Juga: Bagi Pemula atau Pelaku UMKM, Kembangkan Usaha Lewat Pelatihan Ini Yuk, Gratis!

Baca Juga: Awasi Protokol Kesehatan, Pemkab Sumedang Pasang CCTV di Titik Keramaian  

Dalam tiga bulan terakhir, Kemensos mencatat kasus kekerasan pada anak meningkat tajam, terutama kasus anak yang Berhadapan Dengan Hukum.

Yakni sebanyak 3.555 kasus pada bulan Juni, lalu bertambah menjadi 4.982 kasus pada Juli dan sebanyak 5.364 kasus pada bulan Agustus.

Selanjutnya, penambahan juga terjadi pada kasus korban kejahatan seksual serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Baca Juga: Gatot usai Gagal Bebaskan Aktivis KAMI: Ya Pulanglah, Masa Mau Tidur Sini?

Kasus anak korban seksual yang direspon Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, meningkat menjadi 2.214 kasus pada Juli dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.

Sementara kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada bulan Juli, dan 2.489 kasus pada bulan Agustus.

"Jadi langkah-langkah terkoordinasi, terencana dan sismatis penting kita perkuat dan kita dorong berasama," ucapnya.

Baca Juga: Program Bansos Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat Penerima dan Cara Klaim BST Rp300 Ribu

Melalui UU No. 5 Tahun 1998, Indoneisa telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT).

Di tingkat konstitusional, Mensos Juliari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa diratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) sebagai usulan pemerintah.

"Begitu juga usulan mengenai adanya pembangunan pengetahuan bersama di jajaran Kemensos yang bisa ditindaklanjuti oleh Balai Sosial di bawah pemerintah daerah atau swasta," katanya.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x