Langkah Kemensos dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

- 15 Oktober 2020, 22:48 WIB
Menteri Sosial, Juliatri P Batubara
Menteri Sosial, Juliatri P Batubara /Instagram/@juliaripbatubara

Kasus anak korban seksual yang direspon Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, meningkat menjadi 2.214 kasus pada Juli dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.

Sementara kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada bulan Juli, dan 2.489 kasus pada bulan Agustus.

"Jadi langkah-langkah terkoordinasi, terencana dan sismatis penting kita perkuat dan kita dorong berasama," ucapnya.

Baca Juga: Program Bansos Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat Penerima dan Cara Klaim BST Rp300 Ribu

Melalui UU No. 5 Tahun 1998, Indoneisa telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT).

Di tingkat konstitusional, Mensos Juliari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa diratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) sebagai usulan pemerintah.

"Begitu juga usulan mengenai adanya pembangunan pengetahuan bersama di jajaran Kemensos yang bisa ditindaklanjuti oleh Balai Sosial di bawah pemerintah daerah atau swasta," katanya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x