Komjen Pol Agus Andrianto Resmi jadi Wakapolri

- 26 Juni 2023, 09:48 WIB
Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok:PMJ/Divhumas Polri

PURWAKARTA NEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mengangkat Komjen Pol Agus Andrianto menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Sebelumnya, Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pengangkatan tersebut tertulis dalam surat telegram Nomor: ST/ 1393/VI/KEP/2023 Nomor: KEP/ 816/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

"Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tulis surat Telegram, pada Senin 26 Juni 2023.

Sementara itu, pada tanggal 28 Juni 2023, Gatot genap berusia 58 tahun. Sebagaimana aturan yang berlaku, seorang personel Polri akan memasuki waktu pensiun pada umur tersebut.

Baca Juga: Inilah 10 Kata-kata Atau Ucapan Untuk Merayakan Idul Adha

Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x