PURWAKARTA NEWS - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G.
Sidang perdana Johnny G Plate rencananya akan digelar pada tanggal 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Baca Juga: Polri Beri Penjelasan Soal Aturan Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi
Adapun perkara terhadap Johnny G Plate telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo, dikutip dari PMJ, Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Baca Juga: Ungkapan Presiden Jokowi di Hari Ulang Tahun yang ke 62
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
Eks Menkominfo Johny G Plate jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G termasuk infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023