Akibat perbuatannya, para tersangka pada kasus TPPO ini dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.***