Cabuli 12 Siswi, Oknum Kepala Sekolah dan Guru Dibekuk Polisi

- 3 Juni 2023, 20:59 WIB
Polisi tangkap dua orang oknum kepala Sekolah dan Guru yang diduga telah mencabuli 12 siswi di sekolahnya.
Polisi tangkap dua orang oknum kepala Sekolah dan Guru yang diduga telah mencabuli 12 siswi di sekolahnya. /Foto:PMJ

Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Digelar Bulan Juni 2023

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," kata Indra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy secara terpisah menambahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi sudah memberikan atensi terkait dengan kasus tersebut dan ingin segera dituntaskan perkaranya.

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan," jelas Iqbal.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x