Kasus Gratifikasi Merajalela saat Idul Fitri 2023, KPK: Nilai Taksir Mencapai Rp240 Juta Lebih

- 4 Mei 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /

Baca Juga: Kepala BPK Jabar dan Sembilan Saksi Lain Dipanggil KPK, Soal Kasus Ade Yasin

Hal itu, kata Ipi, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya korupsi.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini