Kasus Gratifikasi Merajalela saat Idul Fitri 2023, KPK: Nilai Taksir Mencapai Rp240 Juta Lebih

- 4 Mei 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13 /

Tak hanya itu, lanjut Ipi, diminta juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta.

Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.

“Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883,” katanya.

Baca Juga: Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan perlawanan gratifikasi," tulisnya.

Menurut Ipi, barang-barang yang dilaporkan itu kini telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, telah disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Tersandung Kasus Maling Uang Rakyat, Lukas Enembe Dilindungi Massa di Papua, KPK: Kita Lihat Situasi

“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Untuk penerimaan gratifikasi berupa bantuan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ipi mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan maupun menolak gratifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini