Dikawal Simpatisan, Waras Wasisto Mantap Maju Jadi Bacaleg DPR RI

- 3 Mei 2023, 21:04 WIB
Dikawal Simpatisan, Waras Wasisto Mantap Maju Jadi Bacaleg DPR RI
Dikawal Simpatisan, Waras Wasisto Mantap Maju Jadi Bacaleg DPR RI /

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Raih Penghargaan Ajang Golkar Media Awards 2023

"Kami yakin dengan kehadiran Mas Waras, Dapil Jawa Barat kembali bisa memiliki dua anggota DPR RI dan itu pernah terjadi. Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru baik bagi para kader internal partai maupun bagi pemilih di luar struktural partai," pungkasnya.

Perlu diketahui, Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Partai politik yang mendaftarkan hendak anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Bagikan Bus dan Motor Operasional di Momen Hari Pendidikan Nasional

Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 April 2023. ***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini