Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Ternyata Bisa Minta Ganti Rugi Hingga Rp120 Juta Rupiah, Ini Pasalnya

- 19 Maret 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi jalan rusak.
Ilustrasi jalan rusak. /DOK. PRFMNEWS/

PURWAKARTA NEWS - Kecelakaan di jalan atau kecelakaan lalu lintan memang kerap terjadi. Berbagai hal bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara.

Namun, tahukah Anda bahwa kecelakaan di jalan akibat jalan rusak ternyata pengendara bisa menuntut ganti rubi.

Berikut ini penjelasan pasal-pasal yang mengatur bahwa kecelakaan dijalan akibat jalan rusak bisa minta ganti rugi.

Baca Juga: Tak Digubris Perusahaan, Warga Cipetir Purwakarta Kembali Protes Jalan Rusak

Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Cipetir, Purwakata Blokade Jalan akses Truk Tambang Batu

Baca Juga: Sindir Jalan Rusak di Purwakarta, Video Kreasi Warganet Ini Kocak Banget

Kecelakaan lalulintas sendiri memiliki beberapa jenis seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun jenis kecelakaan terbagi menjadi tiga yakni kecelakaan ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Alih-alih Protes ke Pemerintah, Warga Nangewer Purwakarta Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Dari berbagai kecelakaan yang terjadi di Indonesia, kecelakaan juga bisa terjadi karena jalan rusak.

Pengguna jalan yang apabila mengalami kecelakaan akibat karena jalan rusak bisa meminta ganti rugi kepada pemerintah.

 

Ganti rugi kecelakaan akibat jalan rusak pun diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ yang berbunyi:

Ayat 1: Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ayat 2: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dimpidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.00 (Dua Puluh empat juta rupiah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dinas PUBMP Purwakarta Luncurkan SIBAPER untuk Warga yang Ingin Mengadukan Jalan Rusak

Ayat 3: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.oo (seraus dua puluh juta rupiah)

 

Ayat 4: Penyelenggar jalan yang tidak memberitanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 (2) dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) bulan atay denda paling banyak rp. 1.500.000.00 ( satu juta ilma ratus rupiah)

Demikian informasi Pasa Uu terkait ganti rugi kecelakaan akibat jalan rusak. ***

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x