PURWAKARTA NEWS - Kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan seratus orang lebih masih terus menjalani proses penyidikan.
Terbaru, Polri telah memeriksa tiga orang saksi terkait tragedi Kanjuruhan Malang tersebut.
Dikutip dari ANTARA, tiga orang saksi tersebut adalah Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang.
Baca Juga: Turut Berduka, Mantan Pemain Persib Bandung Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Polri Sebut Tim Investigasi Polri Tragedi Kanjuruhan Lanjutkan Penyidikan ke Surabaya
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat, 7 Oktober 2022.
"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," ujar Dedi.
Dedi menambahkan pemeriksaan tiga orang saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengatakan bahwa enam orang tersangka tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan.
"Tim melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," kata Dedi.
Baca Juga: Polri Ungkap Peran Akhmad Hadian Lukita yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Duga Ada 20 Anggota Polisi yang Langgar Kode Etik, Siapa Saja?
Hingga saat ini, Polri belum melakukan proses penahanan terhadap enam orang tersangka tersebut.
Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya pencekalan agar para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," kata jenderal dua bintang ini.
Baca Juga: Polri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Masih Bisa!
Baca Juga: Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Enam orang tersangka tersebut adalah:
1. Ahmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
2. Abdul Haris, selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang.
3. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, selaku Kabag Ops Polres Malang.
Baca Juga: Polri Sudah Tetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Ada Enam Tersangka!
Baca Juga: Profil Ahmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
4. AKP Bambang Sidik Achmadi, selaku Kasat Samapta Polres Malang.
5. AKP Hasdarman, selakuk Komandan Kompi Brimob Polda Jatim.
6. Suko Sutrisno, selaku Security Steward.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.***