KontraS Tuntut Reformasi Komnas HAM dari Komisioner yang Baru Terpilih

- 5 Oktober 2022, 16:55 WIB
KontraS Tuntut Reformasi Komnas HAM dari Komisioner yang Baru Terpilih
KontraS Tuntut Reformasi Komnas HAM dari Komisioner yang Baru Terpilih /

 

PURWAKARTA NEWS - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tuntut lakukan reformasi di Komnas HAM.

Pihak KontraS menuntut terobosan dan kebaruan dari Komisioner Komnas HAM yang baru terpilih.

Kontras secara fokus memperhatikan atas terpilihnya Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022 -2027.

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Investigasi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM Sebut Temukan Bukti-bukti

Perlu diketahui, bahwa Komisioner Komnas HAM sudah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisioner yang terpilih diantaranya, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian dan Uli Parulian Sihombing.

Baca Juga: Inilah Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, Pasca Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Tuduhan Berpihak pada Putri Candrawathi, Ahmad Taufan: Silahkan Buktikan

Dari sejumlah komisioner, KontraS memiliki tujuh catatan atas terpilihnya nama-nama tersebut.

Pertama, tidak ada incumbent yang terpilih. Berdasarkan beberapa kerja advokasi dengan komisioner sebelumnya, kami memiliki beberapa catatan penting. Salah satunya yakni lambatnya penanganan kasus dan tindak lanjut. Kami menganggap bahwa hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para komisioner yang baru untuk menghadirkan kebaruan baik reformasi internal ataupun kerja advokasi yang dilakukan Komnas HAM ke publik.

Kedua, beberapa nama yang dipilih oleh DPR kami nilai tidak memiliki pengalaman perihal hak asasi manusia. Berdasarkan pemantauan kami, sejumlah komisioner terpilih itu memiliki catatan serius pada saat proses wawancara terbuka, seperti ada seorang yang calon yang tidak terlalu mengerti persoalan HAM di Papua. Kami mengkhawatirkan pemahaman yang minim soal permasalahan di Papua akan menyulitkan agenda Komnas HAM ke depan dalam memutus rantai kekerasan yang ada.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Terkait Dua Rekomendasi Komnas HAM, Menko Polhukam: Ferdy Sambo Tak Dapat Mengelak

Ketiga, kami mendapati komisioner yang memiliki background di pemerintahan, khususnya Kementerian yang berkaitan dengan investasi. Hal ini dikhawatirkan memunculkan potensi conflict of interest mengingat pembukaan keran investasi telah berimplikasi besar terhadap naiknya eskalasi kekerasan di lapangan.

Keempat, 9 komisioner terpilih menandakan adanya penambahan kuota dibandingkan periode sebelumnya (7 orang). Kami melihat hal tersebut harus berimplikasi signifikan terhadap peningkatan kinerja Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Selama ini kami menilai Komnas HAM terkesan lamban dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Para komisioner justru memilih tampil untuk kasus-kasus yang mendapat perhatian publik saja.

Kelima, komisioner sebelumnya hingga akhir masa jabatannya belum berhasil mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Anggota yang terpilih selanjutnya harus mencari formulasi guna menuntaskan kemandekan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sampai hari ini mangkrak. Masyarakat, khususnya kelompok korban tentu menanti langkah strategis dan baru agar agenda penuntasan tersebut dapat dilangsungkan.

Baca Juga: Segera Disidang! Komnas HAM Sebut Dua Kasus Berat Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Bakal Terima Hukuman Setimpal

Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis

Keenam, tantangan perlindungan HAM hari ini semakin sulit seperti halnya kekerasan polisi yang terus terjadi, arus investasi yang meningkatkan eskalasi konflik dan pendekatan militeristik di Papua. Anggota Komnas HAM selanjutnya dituntut untuk hadir memberikan solusi efektif guna memutus rantai kekerasan tersebut. Komisioner yang terpilih harus berani dan tak kompromistis terhadap beberapa isu yang ada sesuai mandat Komnas HAM sebagai lembaga yang independen.

Ketujuh, agenda pemajuan HAM seperti halnya ratifikasi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) dan Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) belum maksimal didorong oleh komisioner periode sebelumnya. Penambahan komisioner yang ada juga harus segera berdampak pada efektifnya agenda pemajuan HAM untuk menjadikan ratifikasi sejumlah instrumen tersebut menjadi prioritas.

Sembilan komisioner terpilih memiliki pekerjaan rumah yang sangat berat baik dalam konteks internal maupun eksternal lembaga. Anggota tak bisa lagi berdalih minimnya anggaran sebagai alasan tidak efektif dan tercapainya target Komnas HAM. Inovasi dan kreativitas tentu sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai permasalahan ini. Kami juga berharap agar komisioner tidak ragu untuk membagun kolaborasi dan koordinasi dengan masyarakat sipil dalam kerja-kerja perlindungan, pemenuhan dan penegakan HAM.***

Baca Juga: Segera Dihukum Berat! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Extrajudicial Killing

Baca Juga: Terungkap! Sosok Ini yang Membunuh Aktivis HAM Munir Diungkap Hacker Bjorka, Siapakah Dia?

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini