UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- 27 September 2022, 05:00 WIB
UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022
UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022 /


PURWAKARTA NEWS - Berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 sedang melakukan proses Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat ini berisikan Tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diumumkan melalui informasi yang dipublikasikan oleh BKN Pendataan tenaga Non ASN 2022 ini akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.

Bagi Tenaga Honorer yang mau melakukan Pendataan tenaga Non ASN 2022, segeralah lakukan agar tidak memenuhi kuota yang ditentukan.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi Kecelakaan Beruntun Bus Sambar Empat Mobil di Jalan Tol!

Baca Juga: Terbukti Melanggar Etik Kasus Ferdy Sambo, 4 Eks Anggota Divpropam Jalani Pembinaan

Pada dasarnya hal ini menjadi kabar bahagia bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi tenaga Non ASN 2022. Maka jangan sia-siakan Kesempatan ini dan pahami syarat, dokumen serta tahapan Pendataan tenaga Non ASN 2022.

Dikutip dari situs resmi BKN Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Syarat kualifikasi menjadi tenaga Non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Sebut Hoaks 26 Juta Data Polisi yang Tersebar, Humas Polri Ungkap Dokumen Tahun 2016

Baca Juga: Bantah 26 Juta Dokumen Polisi Bocor Berkaitan dengan Bjorka, Humas Polri: Orang-orang Usil Itu

5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

8. Berusia paling rendah 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto terbaru
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji

Baca Juga: Berapa Kali Cair Bantuan BSU 2022 Rp600 Ribu, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Baca Juga: Cair! Hanya Input NIK KTP di Link Ini Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Inilah Cara Cek Status Penerima BSU 2022

Tahapn dalam pendataan Tenaga Non ASN 2022 terbagi menjadi dua. Pertama Pembuatan Akun dan Yang kedua Cetak Kartu Informasi Akun.

Simak ulasan dibawah ini untuk memahami setiap tahapannya:

 
1. Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

- Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Pastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
- Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat AKun"
- Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang sudah disiapkan.
- Klik “Lanjutkan”.
- Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
- Upload scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan”.
- Cek ulang data yang telah dimasukkan.
- Jika data benar klik “Proses Pembuatan Akun”.
- Jika data kurang sesuai lakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”.
- Setelah semuanya benar , klik "Iya" pada halaman konfirmasi.
- Pembuatan akun selesai.
 
Baca Juga: Cair Rp600 Ribu! BSU Tahap 2 Cair Minggu Depan Cek Laman bsu.kemnaker.go.id

2. Cetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”.

3. Kembali login di link resmi BKN dan isi biodata diri tenaga non ASN.

4. Tenaga non ASN harus mengisi riwayat pekerjaan, mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.

5. Klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume. Cek kembali data yang telah diisi. Setelah semua benar, klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

6. Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.

Demikian Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x