PURWAKARTA NEWS- DPR dan pemerintah menyepakati 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hasil Keputusan diambil dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (20/9).
Dalam Rapat tersebut juga kesepakatan Prolegnas Perubahan Prioritas 2022 sebanyak 32 RUU dan Prolegnas Perubahan Keempat 2020-2024 sebanyak 257 RUU. "kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Hernia Bisa Terjadi Pada Bayi, Rizky Billar Unggap Anaknya Dioperasi Hari Ini
RUU Usulan DPR:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.