Baca Juga: Mungkin Sudah Lelah, Hacker Bjorka Pamit Istirahat? Begini Cuitan Terbarunya
Namun Dedi menyebut, MAH tidak dilakukan penahanan secara hukum dan dikenakan wajib lapor.
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” ucap Dedi.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami kasus tersebut dan MAH tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
Baca Juga: Terancam Bjorka! Pemerintah Kocar-kacir Bentuk Tim Khusus Tangani Hacker
Baca Juga: Geger Terjadi Kebocoran Data Oleh Bjorka, Menkominfo Angkat Bicara
“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” ucap Ade 16 September 2022.
Sebelumnya dikabarkan, Bjorka adalah peretas atau hacker yang berhasil meretas data-data penting milik Negara Republik Indonesia sejak Agustus lalu.
Kemunculan dia termasuk pernyataan-pernyataan yang dia sebarkan itu, pertama kali diketahui lewat sebuah situs forum yang bernama bridge.com.
Baca Juga: Ancaman Hacker Bjorka Bikin Ketar-ketir Pemerintah Indonesia, Ini Kata Presiden!