Bantu Aksi Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak DIhukum, Kenapa?

- 17 September 2022, 10:56 WIB
Bantu Sebarkan Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak Hukum, Kenapa?
Bantu Sebarkan Peretas, Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tidak Hukum, Kenapa? /

Tersangka MAH ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam membantu penyebaran data pribadi terkait peretasan oleh hacker Bjorka.

 


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara terkait kasus tersebut.

Diketahui, MAH berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism.

Baca Juga: Data Pribadi Mahfud MD Diduga Bocor, Benarkah Ini Ulah Bjorka?

Baca Juga: Data Pribadi Mahfud MD Diduga Bocor, Benarkah Ini Ulah Bjorka?

Selanjutnya, menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” kata Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News 17 September 2022..

Dedi saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka MAH.

Baca Juga: Data Pribadi Mahfud MD Diduga Bocor, Benarkah Ini Ulah Bjorka?

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini