Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Tidak Banyak Protes, Brigadir Frillyan Fitri Terima Sanksi 2 Tahun Demosi

- 14 September 2022, 17:39 WIB
Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Tidak Banyak Protes, Brigadir Frillyan Fitri Terima Sanksi 2 Tahun Demosi
Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Tidak Banyak Protes, Brigadir Frillyan Fitri Terima Sanksi 2 Tahun Demosi /

 

PURWAKARTA NEWS - Belum selesai, sidang kode etik masih terus berlanjut mengadili polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Belum lama ini Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF telah selesai menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Sidang kode etik digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada siang pukul 13.00 WIB hari selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Inilah Istilah Hukum yang Sering Disebut dalam Kasus Ferdy Sambo, Contoh: Justice Collaborator

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Masih Berlanjut, Briptu Firman Jalani Sidang Etik

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dia dinilai tidak profesional dalam tugas penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Akibat tindakannya, Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Kejanggalan Rekening Gendut Bripka Ricky Rizal, Uang Milik Siapa?

Baca Juga: KASUS BRIGADIR J Begini Pengakuan Bripka RR, Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Brigadir J

Atas putusan tersebut, Brigadir FF tidak mengajukan banding terkait penetapan tersebut.

“Atas putusan tersebut melanggar nyatakan tidak banding,” kata Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari PMJ News, Rabu 14 September 2022

Ade mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh FF adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Update Terbaru Rangkuman Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Baca Juga: Inilah Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, Pasca Kasus Ferdy Sambo

“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Ade.

Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Baca Juga: Inilah Lima Rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, Pasca Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Inilah Daftar Terbaru Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Selanjutnya, Brigjen Hendra Kurniawan diketahui akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.

Namun belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya sidang KKEP terhadap Brigjen HK dilaksanakan.

Kepastian gelaran sidang KKEP akan disampaikan setelah ada informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.

Baca Juga: Inilah Profil Bharada Sadam Alias Biodata Bharada S, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Kasus Brigadir J

Baca Juga: Sidang Etik Brigadir FF Digelar Hari Ini, Atas Keterlibatannya Dalam Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) .

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu 10 September 2022.

Putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik atas keterlibatannya dalam kasus Brigadir J yang terbukti melakukan perbuatan tercela.***

 Baca Juga: Bharada Sadam Divonis Satu Tahun Demosi Akibat Intimidasi Wartawan pada Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Sopir Pribadi Ferdy Sambo Ikut Terseret dalam Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini