PURWAKARTA NEWS - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selsai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Ferdy Sambo.
AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik pada Jumat, 9 September 2022 dengan dihadiri tiga saksi dan berlangsung selama delapan jam.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, AKBP Pujiyarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dengan tidak profesional dalam melakukan pekerjaan.
Baca Juga: Hadirkan Tiga Saksi, AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Kode Etik Selama Delapan Jam, Apa Hasilnya?
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi
"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ.
Selain itu, AKBP Pujiyarto juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan komisi etik.
Baca Juga: Hari Ini Digelar Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Hadirkan Empat Saksi, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo