PURWAKARTA NEWS - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.
Sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto berlangsung pada Jumat, 9 September 2022.
Pada sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto tersebut menghadirnya sebanyak tiga saksi dan berlangsung selama delapan jam.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati Berujung Sanksi
Baca Juga: Hari Ini Digelar Sidang Etik Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo
Hasil sidang kode etik tersebut memutuskan bahwa AKBP Pujiyarto dikenakan sanksi administrasi dan sanksi etika.
Dalam sanksi arministrasi, AKBP Pujiyarto akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari.
Baca Juga: Hadirkan Empat Saksi, AKP Dyah Candrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo