Sebanyak 23 Koruptor Maling Uang Rakyat Bebas Pasca dapat Remisi hingga Asimilasi, Ini Daftar Namanya

- 8 September 2022, 15:44 WIB
ILUSTRASI - Sebanyak 23 Koruptor Maling Uang Rakyat Bebas Pasca dapat Remisi hingga Asimilasi, Ini Daftar Namanya
ILUSTRASI - Sebanyak 23 Koruptor Maling Uang Rakyat Bebas Pasca dapat Remisi hingga Asimilasi, Ini Daftar Namanya /UNSPLASH/@fakurian

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 23 koruptor maling uang rakyat bebas bersyarat pasca dapat remisi hingga asimilasi, ini daftar namanya.

23 Koruptor tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi serta asimilasi dan hak hak yang katanya sudah sesuai dengan aturan. Simak daftar namanya.

Daftar nama 23 koruptor banyak dicari setelah menkumham mengatakan adanya pembebasan bersyarat, remisi dan asimilasi, yang sesuai dengan Undang Undang.

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej bahwa pembebasan bersyarat koruptor sudah sesuai dengan aturan yaitu UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Pernyataan Wamenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Eks Koruptor Maling Uang Rakyat: Sesuai Aturan

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Pernyataan Eddy tersebut sebagai sebuah sikap terhadap pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi tercatat sejak Agustus sampai 6 September 2022.

Menurut Eddy pembebasan bersyarat ini sebagai hak dari seorang narapidana tanpa adanya diskriminasi.
Serta dapat menjadi hukum positif.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," katanya.

Berikut ini 23 nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat, Selasa 6 September 2022:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari;
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi; 11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo;
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian

***

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini