PURWAKARTA NEWS - Simak Pernyataan Wamenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Eks Koruptor maling uang rakyat yang Sudah Sesuai dengan Aturan.
Wamenkumham baru-baru ini mengatakan pernyataan bahwa eks koruptor maling uang rakyat bisa bebas dengan pembebasan bersyarat. Ia menyebutkan bahwa pembebasan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Pernyataan tentang pembebasan bersyarat eks koruptor maling uang rakyat yang katanya sudah sesuai dengan aturan tersebut, kemudian menjadi perhatian publik.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej bahwa pembebasan bersyarat koruptor sudah sesuai dengan aturan yaitu UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," ucapnya seperti dikutip dari laman Antara, Kamis 8 September 2022.
Pernyataan Eddy tersebut sebagai sebuah sikap terhadap pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi tercatat sejak Agustus sampai 6 September 2022.
Eddy juga menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut berlandaskan regulasi yang ada.
Pembebasan bersyarat ini sebagai hak dari seorang narapidana tanpa adanya diskriminasi.