Tolak Istilah Penyintas, Forum Pimred PRMN Ganti Kata Koruptor Jadi Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 15:27 WIB
170 media naungan PRMN ganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok dan Garong uang Rakyat.
170 media naungan PRMN ganti kata Koruptor menjadi Maling, Rampok dan Garong uang Rakyat. /PRMN

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan akan mengganti istilah Koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi'.

Di mana, istilah Penyintas Korupsi ini akan digunakan kepada para koruptor yang sudah menjalani masa hukumannya.

Selain itu, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah Koruptor diganti jadi Penyintas Korupsi karena para koruptor dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Hati-hati dengan Pinjaman Online, Tak Bisa Bayar Begini Resikonya

Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap atas hal tersebut.

Dikutip Purwakarta News dari akun Instagram @azoelis, Forum Pimred PRMN dengan tegas menolak wacana KPK tersebut.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," tulis caption @azoelis yang diposting pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Resep Cireng Gurih dan Renyah ala Chef Devina Herwaman, Ibu-ibu Wajib Tahu

Dengan demikian, 170 media naungan PRMN akan mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat per hari ini Minggu, 29 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Instagram @azoelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x