Sebanyak 23 Koruptor Maling Uang Rakyat Bebas Pasca dapat Remisi hingga Asimilasi, Ini Daftar Namanya

- 8 September 2022, 15:44 WIB
ILUSTRASI - Sebanyak 23 Koruptor Maling Uang Rakyat Bebas Pasca dapat Remisi hingga Asimilasi, Ini Daftar Namanya
ILUSTRASI - Sebanyak 23 Koruptor Maling Uang Rakyat Bebas Pasca dapat Remisi hingga Asimilasi, Ini Daftar Namanya /UNSPLASH/@fakurian

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 23 koruptor maling uang rakyat bebas bersyarat pasca dapat remisi hingga asimilasi, ini daftar namanya.

23 Koruptor tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi serta asimilasi dan hak hak yang katanya sudah sesuai dengan aturan. Simak daftar namanya.

Daftar nama 23 koruptor banyak dicari setelah menkumham mengatakan adanya pembebasan bersyarat, remisi dan asimilasi, yang sesuai dengan Undang Undang.

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej bahwa pembebasan bersyarat koruptor sudah sesuai dengan aturan yaitu UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga: Pernyataan Wamenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Eks Koruptor Maling Uang Rakyat: Sesuai Aturan

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," ucapnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Pernyataan Eddy tersebut sebagai sebuah sikap terhadap pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi tercatat sejak Agustus sampai 6 September 2022.

Menurut Eddy pembebasan bersyarat ini sebagai hak dari seorang narapidana tanpa adanya diskriminasi.
Serta dapat menjadi hukum positif.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," katanya.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x