"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara 29 Agustus 2022.
Sebelumnya diberitakan, Enam oknum anggota TNI nekat membunuh dan memutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Adapun enam oknum anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi.
Baca Juga: THR Untuk ASN, TNI dan Polri Siap Dicairkan, Sri Mulyani: Mulai H-10 Hari Idul Fitri
Baca Juga: Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani
Untuk sementara motif dari kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan Pomdam Cendrawasih.
Sebelumya mayat korban mutilasi ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu 27 Agustus 2022.***
Baca Juga: Jokowi Nonton Langsung MotoGP di Sirkuit Mandalika, 500 Personel TNI-Polri Dikerahkan
Baca Juga: HUT TNI ke-76, Jajaran Polres Purwakarta Sambangi Mako Kodim 0619 dengan Membawa Kue dan Tumpeng