PURWAKARTA NEWS - Ini adalah kabar terbaru soal tunjangan hari raya (THR) yang diperuntukan bagi ASN, TNI dan Polri dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani bilang, THR bagi ASN, TNI dan Polri akan dibagikan pada 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari laman Antara pada Sabtu 16 April 2022.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Kapolda Jabar: Hasil Pantauan Sukabumi dan Bogor Sudah Siap
Untuk pengajuan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga kata Sri Mulyani, Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sri Mulyani juga mengatakan, jika dikemudian hari ada masalah teknis yang mengganggu jalannya pembagian THR pada H-10 lebaran, maka akan dibagikan pasca lebaran Idul Fitri.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.