Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam setelah dipukul berkali-kali.
Luka di kepala, bibir, dan jari tangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Kepada Rekan Sejawat Polri, Berikut Isinya
Baca Juga: Bukan dari Rebahin dan LK21, Berikut Link Nonton Drakor Good Job yang Dibintangi Oleh Yuri SNSD
M Syukri Zen terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Saat ini, M Syukri Zen yang diketahui anggota DPRD Palembang terancam juga dipecat.
Baca Juga: Lengkap! Spesifikasi Smartphone Gaming Realme Narzo 50i Prime Terbaru dengan Harga Rp1 Jutaan
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Jam Tayang Liga Inggris Pekan 4: Ada Chelsea vs Leicester City
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, M Akbar Alfaro, mengatakan akan memberikan sanksi tegas atas perbuatan yang telah dilakukan Syukri.
Bahkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan secara terang Syukri akan disidang dan dipecat.