PURWAKARTA NEWS – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani, M.Si dianggap mencederai misi perguruan tinggi oleh Kemendikbudristek.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nizam, menyayangkan kabar OTT terhadap Rektor Unila pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.
Menurut Nizam, pertimbangan tindakan yang akan diambil Kemendikbud Ristek masih menunggu keputusan KPK terhadap Rektor Unila tersebut.
Baca Juga: Tayang Perdana Besok, Berikut Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 di RCTI
Apabila terbukti, OTT terhadap Rektor Unila mencederai misi perguruan tinggi serta nilai yang ada di dalamnya.
Hal ini karena seharusnya perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan harus bebas dari segala bentuk perilaku korupsi.
Baca Juga: Lirik Lagu Pink Venom - BlackPink Lengkap Dengan Terjemahnya