Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUHP

- 19 Agustus 2022, 17:24 WIB
Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUHP
Putri Chandrawathi Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUHP /Tiktok.com @Revalipop

 

PURWAKARTA NEWS - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan penetapan ini, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo menjadi tersangka yang kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer(Bharada E), Ricky Rizal(Bripka RR), Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca Juga: Teka-teki Baru Soal Kematian Brigadir J Terbongkar, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal tersebut sama seperti yang disangkakan kepada empat tersangka sebelumnya. Apa isi Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J?

Baca Juga: Tok, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: 7 Dampak Negatif untuk Kesehatan jika Mengkonsumsi Mie Instan Secara Berlebihan

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x