PURWAKARTA NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bulat melakukan blokir situs yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran pada laman PSE.
Beberapa situs yang diblokir Kominfo seperti Yahoo, PayPal dan Steam tidak lagi mematuhi kebijakan yang tercantum dalam PSE.
Berikut ini ada sebanyak delapan situs yang sudah diblokir Kominfo beberapa diantaranya adalah Yahoo, PayPal dan Steam.
Baca Juga: Apa Itu Steam, Epic Games, Origin, dan Lainnya yang Resmi Diblokir Kominfo? Simak Penjelasannya
Baca Juga: Apa Alasan Rencana Kominfo Ingin Memblokir WhatsApp, Instagram, Bahkan Google? Simak Penjelasannya
Namun, sebelum membahas situs apa saja yang diblokir Kominfo ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai alasan Kominfo memblokir situs seperti Yahoo, PayPal dan Steam.
Sebelumnya, Kominfo telah meminta seluruh perusahaan elektronik atau perusahaan yang bergerak di bidang digital untuk melakukan pendaftaran ulang sesuai kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Berbeda dengan Meta, Google, dan Twitter Terancam Diblokir, MiChat Sudah Daftar PSE Kominfo
Baca Juga: WhatsApp, Instagram dan Google akan Diblokir Kominfo RI, Ternyata Ada Syarat yang Harus Dipenuhi