PURWAKARTA NEWS - Beberapa hari terakhir jagat sosial media ramai memperbincangkan rencana Kominfo ingin memblokir WhatsApp, Instagram, hingga Google.
Tepat pada tanggal 21 Juli 2022, kabar rencana Kominfo ingin memblokir beberapa aplikasi ini mulai mencuat dan memancing beragam perhatian dari publik.
Bahkan publik pun bertanya-tanya apa alasan kuat rencana Kominfo ingin memblokir aplikasi tersebut? Padahal ketiga aplikasi tersebut paling sering digunakan.
Baca Juga: Jika Hewan Ini Bersuara, Tanda Ada Malaikat yang Akan Mengaminkan Doa Kita, Ucap Gus Baha
Dilansir dari berbagai sumber, alasan Kominfo memblokir aplikasi tersebut dikarenakan belum terdaftar di Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE).
Sedangkan Kominfo sendiri memberikan batas waktu sampai 20 Juli. Jika lebih dari itu, maka baik perusahaan lokal ataupun asing akan diblokir mulai tanggal 21 Juli 2022.
Baca Juga: Golongan Ini Dijamin Masuk Surga dan Diselamatkan Jika Masuk Neraka, Ucap Ustadz Adi Hidayat
Sebelumnya pihak Kominfo sudah memberikan himbauan untuk mendaftar PSE bagi semua perusahaan.
Tidak melihat jenis ataupun asal perusahaan, Kominfo hanya akan menjalankan tugas dan ketentuan yang sudah ditetapkan PSE.
Jadi jika perusahaan tersebut tidak memenuhi aturan yang sesuai dengan undang-undang, maka Kominfo akan memblokirnya.
Selaku Menkominfo, Johnny G. Plate memberikan informasi bahwa proses pendaftaran PSE sangatlah praktis dan mudah.
Jadi pihak perusaahan asig ataupun lokal tidak akan mampu berdalih dengan banyak alasan.
Dengan adanya aturan PSE ini juga diharapkan media aplikasi sosial media mampu menjaga keamanan dan ketaatan aturan negara.
Saat ini baru ada beberapa aplikasi yang sudah terdaftar di PSE, misalnya Spotify.
Sedangkan aplikasi yang belum terdaftar yaitu WhatsApp, Google, Instagram, Meta, YouTube, dan masih banyak lagi.
Itulah sebabnya Kominfo berencana memblokir aplikasi-aplikasi tersebut apabila sampai tanggal 20 Juli 2022 nanti belum terdaftar di PSE. Bagaimana menurutmu?***