Bareskrim Polri Ringkus Daniel Abe Yang Sempat Buron Kerena Kasus DNA Pro

- 26 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi - 3 aplikasi trading
Ilustrasi - 3 aplikasi trading /Youtube

Baca Juga: AK Siap Diklaim, Berikut Kode Redeem FF yang Belum Digunakan 1 Menit yang Lalu

Baca Juga: Cegah Terjadi Masalah Kesehatan di Jalur Perlintasan Mudik Jabar, 186 Rumah Sakit Siaga

Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak 8 tersangka telah diringkus. Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Kabupaten Sukabumi, Ini Penjelasan BMKG

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini