PURWAKARTA NEWS - Direktorat torat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, salah satu buron kasus robot trading DNA Pro.
Penangkapan Daniel Abe dilakukan usai penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka.
"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2022 di Momen Idulfitri 1443 Hijriah
Baca Juga: Disnakertrans Jabar: 173 Perusahaan Belum Bayar Bayar THR Lebaran
Baca Juga: Sosok Pemain Belakang Asal Sukabumi, Eriyanto Resmi Jadi Bagian dari Persib
Dikatakan Whisnu, Daniel Abe diringkus di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (24/4/2022) malam. Kendati begitu, ia tak menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara.
Ia hanya menyebut, Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.
"Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelasnya.