PURWAKARTA NEWS - Bayaran manggung yang diterima penyanyi Rossa dari DNA Pro tidak dilakukan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya, penyanyi dengan nama asli Sri Rossa Roslaina itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Cegah Terjadi Masalah Kesehatan di Jalur Perlintasan Mudik Jabar, 186 Rumah Sakit Siaga
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Cinta Subuh Lengkap dengan Sinopsisnya
Baca Juga: Detik-detik Rudal Rusia Hancurkan wilayah konsentrasi militer Ukraina di Rubizne
Kepada penyidik, Rossa menyatakan dirinya pernah mengisi acara DNA Pro di Bali. Ia mendapatkan bayaran senilai Rp172 juta dari mengisi acara tersebut.
Rossa juga menyatakan akan menyerahkan uang tersebut sebagai barang bukti.
"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti. Intinya jika ada yang harus dikembalikan akan saya kembalikan sesuai jumlahnya," ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022) malam.