PURWAKARTA NEWS - Pemerintah telah memutuskan jadwal cuti bersama ASN 2022, serta libur nasional perayaan idulfitri 1443 Hijriah.
Libur Hari Raya Lebaran akan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama akan berlangsung pada 29 April, kemudian berlanjut pada periode 4 hingga 6 Mei 2022.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar: 173 Perusahaan Belum Bayar Bayar THR Lebaran
Baca Juga: Sosok Pemain Belakang Asal Sukabumi, Eriyanto Resmi Jadi Bagian dari Persib
Baca Juga: Kuota Haji 2022 Setiap Provinsi di Indonesia, Jawa Barat 17.679 Orang
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan ini.
Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).