Ini Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 serta THR PNS 2022

- 19 April 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi. Ini Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 serta THR PNS 2022
Ilustrasi. Ini Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 serta THR PNS 2022 /ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini daftar penerima dan jadwal pencairan gaji ke-13 serta THR PNS 2022.

Menjelang hari raya Idul Fitri, banyak masyarakat yang mencari tahu siapa penerima dan kapan jadwal pencairan gaji ke-13 serta THR PNS 2022.

Berita baiknya, belum lama ini pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan pengumuman terkait penerima dan waktu pencarian THR PNS, ASN, beserta gaji ke-13.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Besaran THR PNS Tahun 2022

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

Hal itu ditetapkan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik lagu Sebatas Formalitas - Danar Widianto, 'Maumu Begini Mauku Begitu'

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.

Kemudian, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dilakukan penyesuaian.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Chandrika Chika yang Bakal Diperika Polres Metro Jakarta Soal Kasus Pengeroyokan

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun penerima dan jadwal pencairan THR untuk PNS di tahun 2022 sebagai berikut:

Pencairan THR untuk PNS direncanakan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Info Lengkap BOS Kemenag 2022, Mulai dari Alur Pencairan BOS Kemenag

Namun apabila ada kendala teknis dna THR tidak dapat dibayarkan pada periode itu, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Itulah tadi informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan besaran THR untuk PNS tahun 2022.***

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini