PURWAKARTA NEWS - Simak berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 dan besaran THR PNS tahun 2022.
Saat ini, banyak masyarakat yang mencari tahu kapan jadwal pencairan gaji ke-13 dan berapa besaran THR PNS 2022 menjelang hari raya Idul Fitri.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan pengumuman resmi untuk waktu pencarian THR PNS, ASN, beserta gaji ke-13.
Baca Juga: Lirik lagu Sebatas Formalitas - Danar Widianto, 'Maumu Begini Mauku Begitu'
Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.