PURWAKARTA NEWS - Sekjen PAN, Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah dirinya membuat cuitan yang menyebut bahwa Ade Armando adalah penista agama.
Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Andi Windo Wahidin sebagai Ketua Kuasa Hukum Ade Armando pada Senin 18 April 2022, dengan nomor laporan STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait hal itu, Muannas Alaidid menyebut bahwa melaporkan Eddy Soeparno itu merupakan langkah lanjutan setelah Eddy Soeparno diberikan Somasi pada tanggal 14 April 2022 lalu.
Menurut Muannas Alaidid, surat Somasi yang diberikan kepada pihak Eddy Soeparno tidak direspons dengan baik.
"Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," kata Muannas Alaidid dalam keterangan yang diterima PurwakartaNews.com pada Selasa 19 April 2022.
Muannas juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan tempo selama 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam isi Somasi.
"Yang berakhir tanggal 17 April kemarin, karena tidak ada itikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemarin," lanjut Muannas Alaidid.