Kemudian, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dilakukan penyesuaian.
THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun penerima dan jadwal pencairan THR untuk PNS di tahun 2022 sebagai berikut:
Pencairan THR untuk PNS direncanakan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Info Lengkap BOS Kemenag 2022, Mulai dari Alur Pencairan BOS Kemenag
Namun apabila ada kendala teknis dna THR tidak dapat dibayarkan pada periode itu, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Itulah tadi informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan besaran THR untuk PNS tahun 2022.***