KEWAJIBAN Siswa Setelah Dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP)

- 12 Maret 2022, 13:10 WIB
ILUSTRASI, KEWAJIBAN Siswa Setelah Dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP)
ILUSTRASI, KEWAJIBAN Siswa Setelah Dapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini adalah kewajiban siswa setelah dirinya mendapatkan bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap siswa yang menjadi penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebagaimana diketahui, siswa yang mendapatkan bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) ini variatif diseuaikan dengan tingkatan sekolahnya.

Baca Juga: 5 Syarat dan Golongan Untuk Dapat Kartu Indonesia Pintar KIP atau Program Indonesia Pintar PIP

Untuk siswa tingkatan SD atau sederajat akan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp450.000 per tahun.

Untuk siswa tingkatan SMP atau sederajat akan menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp750.000 per tahun.

Baca Juga: Kriteria Peserta Didik yang Bisa Dapatkan Bantuan PIP Lewat Kartu Indonesia Pintar KIP

Dan untuk siswa tingkatan SMA atau sederajat akan menerima bantuan pemerintah sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Setelah siswa mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut setidaknya memiliki 3 kewajiban yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah