PURWAKARTA NEWS - Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dianggap membantu terhadap pembiayaan sekolah khususnya kepada siswa-siswa yang kurang mampu.
Karena, setiap siswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) mendapatkan bantuan berupa anggaran yang bisa dibelanjakan untuk keperluan sekolah.
Baik siswa dari pendidikan formal maupun pendidikan non-formal, sama-sama akan mendapatkan bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (PIP) atau Program Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Kriteria Peserta Didik yang Bisa Dapatkan Bantuan PIP Lewat Kartu Indonesia Pintar KIP
Namun, untuk melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP), ada beberapa syarat yang tentunya harus dipenuhi.
Selain syarat yang wajib untuk dipenuhi, untuk mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) ini juga ada beberapa golongan calon penerima bantuan tersebut.
Untuk itu, berikut adalah syarat dan golongan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Berapa Jumlah Bantuan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar? PIP atau KIP, Simak Ini
Beberapa golongan yang menjadi prioritas penerima KIP atau PIP ini diantaranya: