Kriteria Peserta Didik yang Bisa Dapatkan Bantuan PIP Lewat Kartu Indonesia Pintar KIP

- 12 Maret 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar.
Ilustrasi Program Indonesia Pintar. /Tangkapan layar instagram @ltmptofficial

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Program Kartu Indonesia Pintar KIP dan Cara Daftar PIP Kemendikbud Terbaru 2022

- Apabila tidak memiliki KKS, bisa mengajukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi pendafataran.

- Selain SKTM, syarat lain mengajukan KIP yakni KK, Akta Kelahiran, Rapor hasil belajar siswa dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Demikian kriteria peserta didik yang bisa mendapatkan bantuan PIP lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP).***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini