Kriteria Peserta Didik yang Bisa Dapatkan Bantuan PIP Lewat Kartu Indonesia Pintar KIP

- 12 Maret 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar.
Ilustrasi Program Indonesia Pintar. /Tangkapan layar instagram @ltmptofficial

PURWAKARTA NEWS - Tak semua peserta didik bisa menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Ada kriteria penerima bantuan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut.

Melansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, adapun peserta didik yang bisa mendapatkan bantuan PIP yakni siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Adapun cara cek penerima bantuan PIP yakni dengan mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Masukan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom pencarian yang tersedia di laman tersebut.

Baca Juga: Berapa Jumlah Bantuan Penerima Program Kartu Indonesia Pintar? PIP atau KIP, Simak Ini

Baca Juga: Genap Berusia 29 Tahun, Erwin Ramdani Berharap Raih Gelar Juara Bersama Persib Bandung

Jika dirasa tidak tercantum sebagai penerima, bisa mengajukan pendaftaran lewat pihak sekolah yakni dengan cara berikut ini:

- Pendaftaran harus melalui orang tua siswa.

- Pendaftaran secara offline dengan membawa Kartu Keluaga Sejahtera (KKS) ke pihak sekolah.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PIP atau KIP SD, SMP, SMA dan SMK, Dapatkan Uang Tunai hingga Beasiswa

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Program Kartu Indonesia Pintar KIP dan Cara Daftar PIP Kemendikbud Terbaru 2022

- Apabila tidak memiliki KKS, bisa mengajukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi pendafataran.

- Selain SKTM, syarat lain mengajukan KIP yakni KK, Akta Kelahiran, Rapor hasil belajar siswa dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Demikian kriteria peserta didik yang bisa mendapatkan bantuan PIP lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP).***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah