Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Berjangkat Haji dan Umrah dari Kemenkes

- 28 Februari 2022, 12:00 WIB
Calon Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Berjangkat Haji dan Umrah dari Kemenkes
Calon Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Berjangkat Haji dan Umrah dari Kemenkes /pixabay/GLady

Berdasarkan SE Kasatgas Penanganan Covid-19, lanjut Budi, bagi jamaah haji masih dipersyaratkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum masuk Indonesia.

SE itu merupakan aturan yang diberlakukan sampai saat ini.

Kemudian, diatur juga mengenai kewajiban karantina 1 hari di Asrama Haji dan pemeriksaan ulang PCR sebelum kembali ke rumah. Sehingga, ada dua kali pemeriksaan PCR bagi jamaah haji Indonesia.

Baca Juga: Kembalikan Uang Hadiah Pernikahannya dengan Lesty Kejora Rp10 Juta, Perhan Terima Uang Dollar?

Baca Juga: Asam Lambung Naik Atasi dengan Air Campuran Kunyit, Sereh dan Jeruk Nipis, Kata dr Zaidul Akbar

Baca Juga: Ada perbaikan ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek dalam Sepekan Ini, Ini Kata Jasa Marga

"Tentu jamaah haji kalau dilaksanakan pada hari ini, jamaah haji tetap dilakukan dua kali pemeriksaan PCR. Saat mau pulang ke Indonesia dan saat sampai di Indonesia yaitu di Asrama Haji. Itu kondisi hari ini, mudah-mudahan saat haji berlangsung ketentuan itu bisa berubah," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x