Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Berjangkat Haji dan Umrah dari Kemenkes

- 28 Februari 2022, 12:00 WIB
Calon Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Berjangkat Haji dan Umrah dari Kemenkes
Calon Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Berjangkat Haji dan Umrah dari Kemenkes /pixabay/GLady

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Jemaah Haji Indonesia.

Dalam Surat Edaran tersebut, Jemaah Haji Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR saat akan kembali dari Arab Saudi ke Tanah Air.

Pasalnya, ketentuan ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2022 yang diteken Kasatgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Viral di TikTok, Main Emoji Mic Gratis di Tikolu, Ini Link Mainnya

Baca Juga: Cara dan Link Download Alight Motion versi 4.0.5 untuk Android

Baca Juga: Apa Makna Lagu Buih Jadi Permadani yang Dipopulerkan Zinidin Zidan dan Tri Suaka? Simak Ini

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.

"Haji 2022 jika betul dilaksanakan dalam keadaan pandemi. Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mempersyaratkan hasil PCR dan tidak memerlukan karantina, terjadi pelonggaran di Arab Saudi," ungkap Budi seperti dikutip dari laman PMJ News.

"Semua jamaah tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan tidak proses karantina. Masker hanya wajib di ruang tertutup, di ruang terbuka tak lagi menggunakan masker," sambungnya.

Halaman:

Editor: Putra Juang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x