PURWAKARTA NEWS - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Purwakarta angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Mentri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 oleh Mentri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua PMII Cabang Kabupaten Purwakarta, Kusnadi menilai perlu adanya Surat Edaran tersebut yang mengatur Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, melihat masyarakat Indonesia yang heterogen, dengan berdeda suku, agama dan latar belakang.
"Menag menertibkan aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dipandang perlu. Melihat masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan ditengah perbedaan," kata Ketua Cabang PMII Purwakarta, Kusnadi dalam keterangan tertulis pada Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: 10 Film yang Tayang Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Film Bioskop Terbaru Disini
Baca Juga: Download Video Tiktok Tanpa Watermark 2022 Melalui Aplikasi Gratis Snaptik, Simak Caranya Disini
Hal tersebut dinilai agar tidak memunculkan tanggapan negatif di masyarakat Indonesia yang beragam.
"Pada dasarnya, Pengaturan Pengeras Suara itu adalah salahsatu bentuk toleransi terhadap masyarakat sekitar yang notabene beragam," terangnya.
Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Lengkap Artis Gisel beserta Umur, Perjalanan Karier hingga Akun Medsos
Lebih lanjut, Ketua PMII Cabang Purwakarta mendorong agar seluruh elemen terlebih kantor Kementerian Agama di setiap daerah untuk aktif mensosialisasikan edaran tersebut.