Untuk memastikan bahwa pelaku usaha akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, maka pelaku usaha harus terlebih dahulu melakukan daftar sebagai penerima baik secara online maupun langsung ke Kemenkop UKM beberapa waktu lalu.
Nantinya, setelah melakukan pendaftaran tersebut, maka pelaku usaha akan mendapatkan tanda menjadi penerima bantuan. Berbagai tanda dapat diketahui mulai dari pesan SMS hingga notifikasi di beberapa link resmi.
Baca Juga: Dapat Insentif Rp2,5 Juta, 6 Kriteria Ini Berpeluang Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
Terdapat 2 link resmi yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk melakukan cek penerima bantuan dalam BPUM atau BLT UMKM. Berbagai link itu terdiri dari bank BRI dan BNI.
Untuk melakukan cek penerima BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha dapat memastikan terlebih dahulu bahwa HP atau perangkat yang dimiliki olehnya telah tersambung dengan koneksi internet.
Pasalnya dengan tersambung dengan internet akan mempermudah proses cek penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Berikut merupakan cara cek penerima BPUM melalui 2 link bank ini baik BRI dan BNI:
1. Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
2. Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan